Berita Bekasi Nomor Satu

Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang Diperpanjang, Pengawasan Jangan Kendor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada kepastian dana kompensasi Rp362 miliar. Pengawasan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan warga harus menjadi kewajiban yang terukur agar Bekasi tidak terus menanggung dampak sampah Jakarta.

Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, meragukan komitmen DKI Jakarta karena pelaksanaan perjanjian sebelumnya dinilai belum menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut. Menurutnya, perpanjangan PKS harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan kewajiban secara konsisten.

“Jika isi poin-poin perjanjian dilaksanakan secara baik dan konsekuen, tentu tidak akan menyisakan masalah berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini,” katanya.

Ariyanto menyoroti empat hal utama yang harus dikawal dalam PKS baru. Pertama, skema kompensasi tidak boleh bergantung pada tonase sampah yang masuk ke Bantargebang. Penurunan volume sampah, menurutnya, tidak semestinya mengurangi hak warga karena timbunan lama tetap menyisakan beban ekologis dan sosial.
Gunungan sampah yang disebut mencapai ketinggian setara 16 lantai itu membutuhkan penanganan jangka panjang. Karena itu, penggunaan dana kompensasi harus transparan dan akuntabel, dengan prioritas bantuan sosial tunai, perbaikan lingkungan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, infrastruktur jalan dan drainase, serta pemberdayaan ekonomi warga terdampak.

Kedua, DKI Jakarta harus menjalankan transisi pengelolaan sampah dengan memastikan sampah yang masuk ke Bantargebang hanya berupa residu. Sampah harus dipilah sejak dari sumbernya sehingga TPST tidak terus menerima sampah campuran yang seharusnya dapat dikurangi atau diolah di hulu.

Ketiga, pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban nyata. Ariyanto menyebut timbunan sampah lama yang diperkirakan mencapai 80 juta ton perlu ditangani untuk menekan emisi gas metana. Upaya tersebut mencakup rehabilitasi kali tercemar, penutupan zona pembuangan menggunakan geomembran, serta penanaman pohon sebagai zona penyangga di sekitar TPST.

Keempat, pengawasan harus dilengkapi indikator kinerja, target waktu, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Ariyanto menegaskan transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill di seluruh zona aktif ditargetkan tuntas pada 2027.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, menurutnya, perlu mengoptimalkan pemeriksaan kualitas air lindi, udara, serta kondisi geoteknis untuk mengantisipasi longsor yang mengancam pekerja dan lingkungan. Tim monitoring dan evaluasi bersama juga harus mengawasi sampah residu yang masuk, pemulihan kawasan tercemar, serta penyaluran dana pemulihan lingkungan dari APBD DKI Jakarta.

“Tim monitoring dan evaluasi bersama harus berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, memastikan pengawasan tidak berhenti setelah PKS diperpanjang. DPRD, kata dia, telah memberikan masukan agar perhitungan kompensasi mempertimbangkan dampak lingkungan, bukan semata-mata volume sampah.

“Variabel perhitungan itu tidak lagi berdasarkan tonase, tetapi ada variabel dampak lingkungan yang menjadi perhitungan,” katanya.

Latu menyebut Rp362 miliar merupakan batas minimal kompensasi untuk lima tahun ke depan. Jika menggunakan skema berbasis tonase, nilainya berpotensi turun menjadi Rp340 miliar pada 2028.
DPRD juga meminta Pemkot Bekasi menyusun perencanaan penggunaan dana secara terukur. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) diminta merancang program 2027 dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dan pemulihan lingkungan.

Menurut Latu, efektivitas tim monitoring dan evaluasi juga perlu diperiksa apabila pengawasan selama ini belum memberikan dampak signifikan. Janji penanganan timbunan sampah lama melalui metode pirolisis yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta akan menjadi salah satu hal yang dikawal bersama masyarakat.
“Janji itu yang akan kita tagih dan kita awasi bersama dengan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan sampah di Bantargebang,” ujarnya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyatakan perpanjangan PKS menjadi momentum mengubah pola pengelolaan sampah melalui penguatan teknologi dan pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah, dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” kata Tri.(sur)