Berita Bekasi Nomor Satu

Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib Diikuti Siswa  

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMKN 1 Cikarang Selatan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Libur akhir semester ganjil selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ditiadakan. Sebagai gantinya, siswa wajib mengikuti pendidikan karakter.  ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan peraturan ini, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang wajib diikuti oleh siswa.

Pasal 34 Bab V disebutkan bahwa sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian, sekolah tetap diwajibkan menyediakan Pramuka sebagai salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler untuk peserta didik.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito, memastikan Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

”Nggak ada perubahan. Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujarnya dalam diskusi media BKHM bersama Fortadikbud di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek  12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

BACA JUGA: Aksi Puluhan Ribu Anggota Pramuka Pecahkan Rekor MURI

Dalam Permendikbudristek  12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

 

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan pramuka sebagai salah satu ekstakurikuler,” jelasnya.

 

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

”UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelasnya.

Sukarela ini guna mendukung siswa untuk mengikuti mintanya. Bukan hanya karena terpaksa dan tak dirasakan manfaatnya.

”Dari perspektif sekolah wajib, tapi dari siswa sukarela. Ini sejalan dengan UU pramuka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

”Pramuka itu sangat besar manfaatnya untuk pengembangan karakter, sejalan dengan desain kurikulum merdeka. Sehingga, baik dari sisi regulasi maupun substansi kita mendorong kepramukaan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. (jpc)