Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Panwascam Petahana di Kabupaten Bekasi Tersingkir

ILUSTRASI: Sejumlah Panwascam ketika mengikuti kegiatan di tahapan Pemilu 2024 lalu. Puluhan Panwascam petahana di Kabupaten Bekasi harus tersingkir setelah evaluasi yang dilakukan Bawaslu sebagai tahapan jelang Pilkada 2024. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) petahana di Kabupaten Bekasi harus tersingkir setelah evaluasi yang dilakukan Bawaslu sebagai tahapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Puluhan Panwascam petahana yang menjalani proses existing harus terhenti langkahnya karena dianggap tidak memenuhi syarat. “Untuk evaluasi bagi existing sudah kita laksanakan, dan tahapannya sudah selesai. Mereka (existing) hari ini sudah ditetapkan berdasarkan pengumuman. Jadi tidak ada tahapan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Minggu (5/4/2024).

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap kinerja punggawanya di tingkat kecamatan sebagai persiapan menjelang Pilkada 2024. Proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam lewat proses existing dimulai pada 23-27 April 2024. Evaluasi kinerja Panwascam petahana dilaksanakan pada 26-27 April 2024.

Menurut Akbar, dari total 69 orang, ada 27 orang tersingkir dan sebanyak 42 orang Panwascam petahana melanjutkan kembali tugasnya di kontestasi Pilkada 2024.  Adanya kuota yang perlu dipenuhi setelah gagalnya Panwascam petahana,  Bawaslu akan membuka pendaftaran atau rekrutmen baru.

“Calon existing yang dianggap tidak memenuhi syarat saat evaluasi, salah satunya berkaitan dengan kinerja,” katanya.

Bawaslu sudah mengumumkan pendaftaran rekrutmen panwascam baru sejak 3 Mei 2024. Kemarin (5/5/2024), Bawaslu sudah membuka pendaftaran di kecamatan-kecamatan yang kosong.

“Jadi ada 42 orang yang memenuhi syarat, berarti yang tidak memenuhi syarat 27, Karena total keseluruhan sebanyak 69 orang. Jadi kita membuka rekrutmen baru untuk 27 orang di kecamatan yang ada kekosongan,” tuturnya.

BACA JUGA: Panwascam Eks Pemilu jadi Prioritas

“Untuk tahapan rekrutmen yang baru seperti halnya pendaftar baru, ada administrasi, kemudian nanti ada CAT atau tes tertulis,” sambungnya saat disinggung perihal mekanisme rekrutmen baru.

Berdasarkan surat pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024, Nomor : 84/KP/JB-03/05/2024, jumlah calon existing yang bertahan di setiap kecamatan diantaranya. Kecamatan Babelan tiga orang, Bojongmangu satu, Cabangbungin tiga, Cibarusah tiga, Cibitung satu, Cikarang Pusat tiga, Cikarang Selatan tiga, Cikarang Timur satu, Cikarang Utara tiga,

Kemudian, Kecamatan Karang Bahagia dua, Kedungwaringin dua, Muaragembong tiga, Serang Baru satu, Setu satu, Sukakarya dua, Sukawangi dua, Tambelang dua, Tambun Selatan tiga, Tambun Utara dua, dan Tarumajaya satu. Sementara untuk kebutuhan anggota Panwaslu di setiap kecamatan sebanyak tiga orang. (pra)