RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah harus mensinergikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi. Pasalnya, jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan mengganggu program pembangunan Kota Bekasi yang sudah direncanakan.
Anggota DPRD Kota Bekasi Sodikin mengaku, saat ini terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kota Bekasi.
“Di Kota Bekasi ada sembilan PSN kalau tidak salah, itu yang harus disinergikan,” kata pria yang juga sebagai ketua Pansus 48 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Menurutnya, sinergitas itu penting. Jangan sampai alih-alih mendapat manfaat langsung dari proyek-proyek strategis nasional, tapi justru malah menimbulkan persoalan baru. Untuk itu pemerintah pusat diminta untuk lebih mengakomodir aspirasi pemerintah daerah.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas Berantas Judi Online
Sebagaimana diketahui bahwa pansus 48 DPRD kota Bekasi membahas tentang rencana pembuatan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan perda kota Bekasi nomor 5 tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang tahun 2015-2036 serta raperda tentang bangunan Gedung.
Saat ini sudah berada di tahap prafinalisasi. Hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, proses pencabutan RDTR ini harus diselaraskan dengan kesiapan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Deadline nya kira-kira awal September. Poinnya, jangan sampai ada kekosongan hukum,” tambahnya. (adv)