Berita Bekasi Nomor Satu

Urusan Kepegawaian-Kompensasi Belum Selesai

Direktur Utama Perumda TB Reza Luthfi Hasan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pemisahan aset antara Perumda Tirta Bhagasasi (TB) dan Perumda Tirta Patriot (TP) belum selesai, baik dalam hal kepegawaian maupun kompensasi.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan, menjelaskan bahwa pengaturan kepegawaian dilakukan dalam empat tahap. Pada tahap pertama sudah berjalan.

“Saat ini sedang berproses untuk tahap kedua. Ada sekitar 96 pegawai yang akan berpindah dari pegawai Perumda TB menjadi Perumda TP,” ucap Reza kepada Radar Bekasi, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Harus Terus Bangun Kerja Sama

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa rincian jumlah pegawai yang berpindah masih dalam tahap pembahasan dengan pihak Perumda TP. “Kami sedang menghitung dampak keuangan dan memastikan kesejahteraan pegawai selama proses ini,” jelasnya.

Terkait kompensasi, Asisten Daerah III Pemerintah Kota Bekasi, Dwie Andyarini, menyampaikan pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp50 miliar telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pembayaran kompensasi tahap kedua direncanakan pada 30 September 2024 bersamaan dengan pembahasan penyerahan aset dan pegawai.

“Pada 30 September, akan ada pembahasan terkait penyerahan aset dan pegawai serta pembayaran kompensasi. Para pegawai akan langsung berpindah dari Perumda TB ke Perumda TP,” jelas Dwie.

BACA JUGA: Perumda Tirta Patriot Persiapkan Alternatif Hadapi Kemarau

Dwie menambahkan bahwa dalam proses penyerahan aset dan pembayaran kompensasi, administrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami harus memastikan administrasi mengikuti aturan untuk menghindari kerugian keuangan negara, mengingat kompensasi berasal dari APBD Kota Bekasi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Desember 2022, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pj Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sepakat mengakhiri kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai kompensasi pemisahan dan penyerahan aset, Pemkot Bekasi membayar Rp155 miliar kepada Pemkab Bekasi atas delapan bidang aset Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi. (and)