Berita Bekasi Nomor Satu

Bayi Baru Lahir di Kabupaten Bekasi Dapat Tiga Layanan

ILUSTRASI: Seorang ibu menggendong bayi yang terlelap tidur di Cibitung, beberapa waktu lalu. Disdukcapil Kabupaten Bekasi memberikan tiga layanan untuk bayi baru lahir. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memberikan tiga layanan untuk bayi baru lahir. Inovasi ini merupakan hasil kerja sama dengan rumah sakit, bidan persalinan, dan puskesmas yang menyediakan layanan persalinan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan bahwa pihaknya mengadopsi pendekatan “jemput bola” untuk memudahkan proses administrasi.

“Para pihak yang bergerak di bidang persalinan sudah terhubung dengan petugas kami. Jadi, saat bayi lahir, laporan langsung dilakukan dan bayi tersebut akan segera mendapatkan akta kelahiran, serta terdaftar dalam kartu keluarga, dan kartu identitas anak,” ujar Carwinda.

BACA JUGA: Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Bekasi Hanya Dua Hari

Program ini dikenal dengan nama “Siap Bekerja Datang Melayani Akta Kelahiran dan Kematian” (Sabda Alam). Carwinda menegaskan bahwa semua layanan ini diberikan secara gratis, tanpa biaya tambahan.

Menurutnya, masyarakat saat ini belum terbiasa untuk melaporkan kelahiran anaknya. “Akta kelahiran adalah syarat penting bagi anak, sehingga bayi yang baru lahir langsung mendapatkan tiga layanan tersebut,” jelasnya.

Carwinda menuturkan, Sabda Alam ini dijabarkan dengan kode 113. Yaitu satu kali tekan atau satu kali permohonan, masyarakat bisa mendapat tiga layanan sekaligus. Ini dilakukan secara gratis.

Carwinda menambahkan bahwa Sabda Alam diidentifikasi dengan kode 113, yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan tiga layanan dalam satu permohonan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital, mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan kependudukan.

“Kami berusaha memberikan layanan terbaik,” pungkasnya. (and)