Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kota Bekasi Serukan Pentingnya Netralitas ASN, TNI, dan Polri Dalam Pilkada

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, bersama Forkompimda saat Rapat Bersama Stakeholder sekaligus Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Serentak Kota Bekasi 2024”.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerukan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pilkada 2024. Netralitas ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa tekanan.

Dalam pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, salah satu fokus yang diawasi Bawaslu pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan “Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia” dalam kampanye.

Konsekuensi dari pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 189, yang menyatakan bahwa sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas, Bawaslu Kota Bekasi pada Selasa (15/10) menyelenggarakan “Rapat Bersama Stakeholder sekaligus Deklarasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Serentak Kota Bekasi 2024” Deklarasi ini dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas, Camat se-Kota Bekasi, serta Kapolsek dan Danramil.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, mengatakan kegiatan ini merupakan momen penting yang menandai komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan Pilkada.

“Karena netralitas adalah kunci untuk memastikan bahwa proses demokrasi kita berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa tekanan,” kata Vidya kepada awak media.

Vidya menegaskan deklarasi netralitas ini bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh setiap individu yang berpartisipasi. Bawaslu Kota Bekasi ingin memastikan semua pemilih memiliki hak yang sama dan suaranya dihargai tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/10/11/tim-cyber-bawaslu-pelototi-akun-medsos-paslon-selama-kampanye/

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan menjaga netralitas, kita bersama-sama menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Vidya menambahkan Bawaslu berkomitmen akan menindak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pada Pilkada Kota Bekasi 2024 ini.

“Mari kita wujudkan komitmen ini dengan tindakan nyata. Bawaslu akan terus berupaya melakukan pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran terhadap netralitas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (pay)