RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2025 bakal jadi tertinggi se-Indonesia.
Menyusul kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi untuk UMK Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 5.690.752,95. Besaran UMK 2025 ini naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Dikutip dari situs spsibekasi.org, Minggu (15/12/2024). Rapat Depeko itu dihadiri semua unsur, seperti perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
BACA JUGA: Depeko Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pembahasan UMKS Deadlock
Usulan UMK Bekasi Rp 5,69 juta itu akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Bekasi untuk selanjutnya akan merekomendasikan hasil tersebut kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat paling lambat pada 18 Desember 2024.
Berikut usulan UMK tahun 2025 di wilayah Jabodetabek:
1. DKI Jakarta: Rp 5.396.761
2. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
3. Kota Bogor: Rp 5.126.897
4. Kota Depok: Rp 5.195.720
5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
6. Kota Tangerang: Rp 5.069.707
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
9. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
10. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
(zar)