RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat (14/3/2025) dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Petugas pelaksana layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dilayanan SIM keliling yaitu:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 13 Maret 2025
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga, petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi.
Samsat Keliling di Kota Bekasi bertempat di Taman Wisata Kuliner Narogong, pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Sedangkan pelayanan di Kabupaten Bekasi bertempat di Halaman Kantor Bupati, pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. (cr1)