RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Syarat yang paling penting memiliki kegiatan/pekerjaan informal kemudian melampirkan KTP/NIK, mengisi data diri dengan benar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftarkan diri maupun orang-orang di sekitarnya agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk pekerja informal, iuran yang dibayarkan cukup terjangkau. Hanya dengan Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan tambahan Rp20.000 (total Rp36.800), peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat yang didapatkan dari Santuan JKK dan JKM meliputi santunan dan perawatan medis tanpa batas plafon, fasilitas home care bila diperlukan, beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak jika pekerja mengalami kecelakaan fatal atau meninggal dunia saat bekerja.
“Sebagai salah satu penerimaa manfaat JKM adalah keluarga dari almarhumah Ibu Masni, beliau seorang pedagang di Desa Tanjungsari meninggal dunia pada Mei 2025 dan baru menjadi peserta selama 8 bulan sejak Agustus 2024, Keluarga dari almarhumah Ibu Masni, yaitu Bapak Jakram yang merupakan ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari Progam Penerima Manfaat JKM,” jelas Indhy- sapaan Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang.
Pada kesempatan yang sama, ahli waris, Jakram salah satu pedagang yang ada di Desa Tanjungsari pun ikut serta mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan manfaat JKK dan JKM.
“Untuk mendaftar sebagai peserta cukup kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti step selanjutnya. Atau dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Appstore untuk pendaftaran Pekerja Informal,” tambah Indhy.
Dengan keikutsertaan para pekerja informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan kehidupan keluarga dan ahli waris mereka dapat lebih terjamin dan layak. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan. (oke/*)











