Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

PT KMK Plastik Indonesia Dukung Program RTW BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kembali Beraktivitas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program Return to Work (RTW) merupakan program bantuan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja agar dapat kembali bekerja secara optimal, baik di posisi lama maupun pada pekerjaan baru yang sesuai. Program ini mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, serta pendampingan yang bertujuan mengoptimalkan pemulihan dan produktivitas pekerja.

Kegiatan pendampingan peserta RTW oleh Case Manager dan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan mengunjungi PT KMK Plastik Indonesia untuk bertemu pihak perusahaan dan tenaga kerja bernama Inta.

Inta, operator produksi di PT KMK Plastik Indonesia, mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan pulang sehingga menyebabkan cacat anatomi berupa amputasi pergelangan kaki kiri. Sejak kejadian tersebut, Inta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memperoleh perawatan lengkap mulai dari operasi, pengobatan rawat jalan, fisioterapi, hingga pembuatan kaki palsu. Seluruh biaya penanganan ditanggung penuh oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa tujuan Program RTW adalah memberikan perlindungan dan pemulihan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meminimalkan tingkat kecacatan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja, serta membantu pekerja mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan rekomendasi dokter penasehat.

“Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi dasar Program Return to Work. Oleh karena itu, jika ada pekerja mengalami kecelakaan kerja—baik saat berangkat, pulang, berada di tempat kerja, maupun sedang dinas—BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan akan mendampingi sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, hingga pekerja kembali bekerja,” jelas Indhy, sapaan akrab Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang.

Syarat untuk mengikuti Program RTW antara lain bahwa peserta harus mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, pemberi kerja wajib tertib dalam membayar iuran jaminan sosial. Peserta juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dokter Penasehat untuk mengikuti program, serta baik pemberi kerja maupun peserta bersedia menandatangani surat persetujuan pelaksanaan Program RTW.

Indhy menyampaikan terima kasih kepada PT KMK Plastik Indonesia atas dukungannya dalam Program RTW melalui kepatuhan mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Saat Inta mengalami musibah kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan pelayanan terbaik serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dan pihak perusahaan.

Seluruh proses perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja Inta telah dinyatakan selesai dan pihak perusahaan kembali mempekerjakannya sebagai operator produksi.

“Kami berharap semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jika ada tenaga kerjanya yang mengalami kecelakaan kerja dapat mengikuti program RTW,” tegas Indhy.

Sementara, Perwakilan PT KMK Plastik Indonesia, Maskuri selaku HRD, juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya sehingga Bapak Inta dapat beraktivitas kembali. (oke)