RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper seusai melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (22/12).
Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar 1,5 jam, dimulai dari pukul 12.47 WIB hingga 14.21 WIB.
Penggeledahan dilakukan oleh puluhan petugas lembaga antirasuah tersebut. Proses penggeledahan turut dijaga oleh sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama H. M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari bupati, serta Sarjan sebagai kontraktor dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji terkait praktik ‘ijon’ proyek. (oke)











