Berita Bekasi Nomor Satu

Marak Bendera Partai Gerindra di Jalan Kota Bekasi, Ini Tanggapan Kasatpol PP

Bendera Partai Gerindra di Jalan HM Joyomartono. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Marak bendera Partai Gerindra terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi pada Jumat (6/2). Atribut partai tersebut di antaranya terpasang di Jalan HM Joyomartono, Jalan Pengasinan di Bekasi Timur, serta Jalan M. Hasibuan di Bekasi Selatan.

Di lokasi-lokasi itu, bendera partai dipasang pada tiang besi jembatan. Bendera dipasang menggunakan batang bambu sebagai penyangga.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengungkapnya sudah mengetahui hal tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima permohonan pemasangan bendera partai tersebut.

“Permohonan pemasangan bendera dalam rangka HUT Partai Gerindra,” ujar Nesan saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Jumat (6/2).

Diketahui, HUT Partai Gerindra jatuh pada 6 Februari 2026. Pemasangan bendera disebut diarahkan pada titik yang tidak menganggu estetika.

BACA JUGA: Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Kota Bekasi Bersih-bersih Sampah Visual

Adapun permohonan pemasangan bendera sampai 8 Februari 2026. Setelah itu, atribut partai akan diturunkan secara mandiri.

“Sampai 8 Februari. Kalau lewat 8 Februari masih ada, ya kita tertibkan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah membersihkan spanduk, reklame, dan baliho liar yang mengganggu estetika kota. (oke)