RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kericuhan terjadi di Jalan Soka Delta Silicon 3, kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu dipicu protes seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,3 hektare atas dugaan penyerobotan tanah oleh pihak pengembang.
Insiden bermula saat pemilik lahan memasang spanduk yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut. Tak lama kemudian, sejumlah petugas keamanan yang diduga dari pihak pengembang datang dan mencabut spanduk tersebut.
Aksi pencabutan spanduk memicu ketegangan. Pemilik lahan yang tidak terima mencoba menghalangi petugas keamanan hingga terjadi adu mulut dan berujung kericuhan di lokasi.
Pemilik lahan, Tamami Imam Santoso, mengklaim telah membeli tanah tersebut dari warga bernama Jarin bin Rahim pada 1990. Lahan itu, kata dia, tercatat dalam Letter C Desa Nomor 390 dan diperkuat dengan surat segel tertanggal 17 Juni 1991 yang diketahui kepala desa setempat.
“Setelah saya membeli lahan itu, pengelolaannya saya serahkan kepada warga sekitar untuk ditanami sayur-sayuran agar bisa dimanfaatkan,” kata Imam kepada wartawan, Jumat (6/3).
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diklaim miliknya itu telah digusur oleh pihak pengembang Lippo City Development. Imam kemudian mendatangi kantor desa dan kecamatan untuk mempertanyakan status lahan tersebut.
Menurutnya, ia juga sempat mengikuti audiensi di kantor kecamatan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah. Namun dalam pertemuan itu, pihak pengembang disebut tidak menunjukkan dokumen kepemilikan mereka.
“Kami sudah datang ke kecamatan dan membawa seluruh berkas kepemilikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan di forum itu,” ujarnya.
Imam menilai klaim pengembang atas lahan tersebut baru muncul beberapa tahun setelah dirinya membeli tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak pengembang disebut mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian lahan itu pada 1998.
“Kalau dilihat dari waktu kepemilikan, saya membeli tanah itu pada 1990. Sementara pihak pengembang baru memiliki HGB pada 1998,” katanya.
Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Imam mencurigai adanya keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya yang memungkinkan terbitnya sertifikat seluas sekitar 8.000 meter persegi atas nama pengembang di atas lahan yang ia klaim miliknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Lippo Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut.(gar)











