RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sengketa ganti rugi lahan Tol Jatikarya kembali memanas. Sejumlah ahli waris lahan di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (12/3), menuntut pencairan uang konsinyasi senilai Rp218 miliar yang hingga kini belum mereka terima sejak 2017.
Dalam aksinya, warga mendesak PN Bekasi segera menyerahkan dana ganti rugi yang dititipkan di pengadilan. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka mengancam kembali menutup akses Tol Jatikarya.
“Tujuan kami datang hanya satu, menuntut hak ahli waris Jatikarya yang belum dibayarkan sejak 2017,” kata salah satu ahli waris, Ima Adiaty (55).
Menurutnya, para ahli waris telah menempuh seluruh proses hukum terkait sengketa lahan tersebut. Bahkan, putusan pengadilan telah menyatakan lahan yang disengketakan sah milik mereka.
Meski demikian, kata Ima, upaya warga selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil. Mereka mengaku terus dipingpong antarinstansi saat menuntut pencairan dana ganti rugi.
“Sudah berkali-kali kami datang ke PN Bekasi, BPN, bahkan melakukan aksi. Rasanya melelahkan karena seperti dioper ke sana kemari tanpa kepastian,” ujarnya.
Ahli waris lainnya, Sulaiman Pembela, mengatakan kedatangan warga ke PN Bekasi juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Agung (MA). Warga meminta pengadilan menjalankan dan bertanggung jawab atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini diputus di PN Bekasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bekasi juga. Maka kami menuntut mereka mempertanggungjawabkan putusan tersebut,” katanya.
Sulaiman menambahkan, selama proses sengketa berjalan, warga telah puluhan kali mendatangi PN Bekasi. Bahkan kuasa hukum mereka sempat dituduh memalsukan dokumen kepemilikan tanah, namun tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Pada 14 Agustus 2024 PN Bekasi memutuskan bahwa kuasa hukum kami, Haji Dani Bahdani, tidak bersalah dan tidak memalsukan surat,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejak 2022 hingga 2026, girik asli milik warga tidak pernah disita penyidik sebagai barang bukti, sehingga pihaknya menantang siapa pun yang menuduh adanya pemalsuan dokumen untuk membuktikannya.
Warga kembali menegaskan ultimatum kepada PN Bekasi agar segera mencairkan uang konsinyasi tersebut.
“Kalau sampai bulan puasa ini tidak ada solusi dari Ketua PN Bekasi, kami akan tutup kembali Tol Jatikarya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga hanya ditemui perwakilan PN Bekasi karena Ketua dan Wakil Ketua PN Bekasi tidak berada di kantor. Penjelasan perwakilan pengadilan sempat memicu protes massa karena dianggap tidak menjawab tuntutan mereka.
“Saya hanya sebagai juru bicara, bukan pemutus perkara. Saya hanya menyampaikan data putusan yang ada,” ujar perwakilan PN Bekasi di hadapan massa.
Kuasa hukum ahli waris, Dani Bahdani, menyayangkan tidak hadirnya pimpinan PN Bekasi saat warga datang menuntut kejelasan. Ia meminta Ketua PN Bekasi segera menjadwalkan pertemuan dengan para ahli waris.
Menurutnya, sengketa lahan Jatikarya telah selesai secara hukum setelah melalui proses hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Dari sisi hukum, perkara sengketa tanah Jatikarya sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum,” katanya.
Dani menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2024, pencairan uang konsinyasi tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Artinya, Ketua PN Bekasi wajib menyerahkan uang konsinyasi kepada klien kami sebesar Rp218 miliar,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi pengajuan PK ketiga (PK-3). Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 20 Tahun 2009, permohonan PK seharusnya tidak lagi diterima setelah PK kedua diputus.
“Kenapa PN Bekasi masih menerima dan meneruskan PK-3 ke Mahkamah Agung? Kami ingin tahu dasar hukumnya,” tandas Dani. (sur)











