Berita Bekasi Nomor Satu

Dilarang Melintas, Truk Sumbu Tiga Terobos Jalur Mudik Cikarang

Truk sumbu tiga tetap nekat melintas di jalur arteri Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selama periode arus mudik Lebaran, Selasa (17/3) malam. FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Truk sumbu tiga tetap nekat melintas di jalur arteri Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, saat periode arus mudik Lebaran, Selasa (17/3) malam.

Keberadaan kendaraan besar tersebut memakan badan jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas di jalur mudik tersendat.

Kondisi ini dikeluhkan para pengguna jalan. Salah seorang pemudik, Andi (34), mengaku laju kendaraannya kerap terhambat akibat truk yang melintas di jalur tersebut.

“Harusnya kan sudah dilarang, tapi masih saja ada truk besar lewat. Jadi macet dan bikin perjalanan lebih lama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengendara lainnya, Rina (28), yang menyebut keberadaan truk sumbu tiga cukup membahayakan.

“Jalannya jadi sempit, apalagi banyak motor. Cukup berisiko kalau harus nyalip truk,” katanya.

Diketahui, truk sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2026, mulai 13 hingga 29 Maret. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Aturan tersebut mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut barang tertentu. Pengecualian berlaku untuk truk yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.  (oke)