RADARBEKASI.ID, BEKASI —Camat Bekasi Barat, Sudarsono, menghentikan paksa pekerjaan galian di Jalan I Gusti Ngurah Rai setelah mendapati aktivitas ilegal tanpa dokumen resmi dan penanggung jawab di lokasi.
Dalam inspeksi mendadak itu, Sudarsono tak memberi ruang kompromi. Ia memerintahkan kontraktor menutup galian saat itu juga dan menghentikan seluruh pekerjaan.
“Izinnya tidak ada. Saya minta langsung ditutup, setop pengerjaan,” tegasnya, Kamis (16/4).
Langkah keras ini, kata dia, merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang melarang seluruh proyek galian kabel optik tanpa prosedur resmi dan koordinasi yang jelas.
Menurut Sudarsono, proyek ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Galian terbuka dinilai berpotensi memicu kemacetan, membahayakan pengguna jalan, serta merusak kenyamanan warga.(zak)











