Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Desak Aturan Keterwakilan Perempuan BPD Direvisi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerbitkan surat edaran baru terkait tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya yang mengatur keterwakilan perempuan.

Ridwan menilai Surat Edaran (SE) Plt Bupati tertanggal 21 Januari 2026 itu mengandung kekeliruan dalam implementasi tahapan pemilihan.

“Plt Bupati harus memberikan surat edaran baru terkait dengan tahapan-tahapan pemilihan khusus perempuan. Karena isu kesetaraan gender itu akan merugikan gender laki-laki kalau pemilihan seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Iwang itu, kepada Radar Bekasi, Senin (20/4).

Politikus yang akrab disapa Iwang itu menjelaskan, aturan keterwakilan perempuan dalam BPD pada dasarnya memberikan kesempatan 30 persen sebagai calon, bukan jaminan kursi jadi.

Namun, menurut dia, di tingkat desa terjadi kesalahpahaman dengan mengartikan kuota 30 persen sebagai keterwakilan kursi anggota BPD yang wajib terisi perempuan.

“Hari ini yang menjadi polemik adalah, ada anggapan bahwa 30 persen itu calon jadi anggota BPD. Tahapan pemilihan keterwakilan perempuan yang dipisahkan pemilihannya berdasarkan surat edaran bupati,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan seharusnya tetap berada dalam mekanisme pemilihan umum BPD secara keseluruhan, bukan dipisahkan dalam proses pemilihan tersendiri.

“Ini harus diluruskan, pertama tidak ada kewajiban bahwa perempuan itu harus menjadi anggota BPD. Tetapi hanya memberikan kesempatan calon 30 persen. Prinsipnya begini, ketika perempuan itu diberikan hak istimewa untuk jadi 30 persen. Itu artinya merenggut hak laki-laki untuk menjadi anggota BPD,” sambung politikus Partai Gerindra itu.

Ridwan juga menyoroti aspek regulasi dalam Undang-Undang Desa, khususnya terkait mekanisme pemilihan yang melibatkan 14 unsur keterwakilan masyarakat. Menurut dia, pemilihan yang dipisahkan berdasarkan gender berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu prinsip demokrasi desa.

“Asumsi bahwa 30 persen perempuan harus jadi itu enggak betul. Keterwakilan perempuan itu tarungnya secara umum kaya (seperti) di pemilu. Tapi memang diberikan kesempatan 30 persen untuk menjadi calon, bukan kursi jadi. Ini yang salah kaprah dari teman-teman semua. Itu menjadi perhatian semua, jangan sampai nanti ada polemik kedepan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini telah terbit peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Desa yang semestinya menjadi acuan terbaru dalam penyusunan kebijakan di daerah. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan kembali aturan yang ada.

“Ini menjadi polemik besar, mudah-mudahan Plt Bupati bisa memberikan surat edaran terbaru terkait dengan munculnya PP. Tidak ada pun anggota BPD dari unsur perempuan ketika tidak dipilih, ya itu kan proses demokrasi,” jelasnya. (adv/pra)