RADARBEKASI.ID, BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) menuding Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi tak profesional dalam menjalankan tugasnya serta mengabaikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal FSPGI, Mohammad Surahmat. Ia mengatakan, dari total 20 serikat pekerja di bawah naungan FSPGI yang telah mengajukan pencatatan sejak pertengahan April lalu, baru separuhnya yang menerima Surat Keputusan (SK) pencatatan dari Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Hingga saat ini, baru 10 serikat pekerja yang menerima SK pencatatan, sedangkan sisanya masih belum ada kejelasan,” kata Surahmat.
Menurutnya, keterlambatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, yang mewajibkan instansi ketenagakerjaan mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
“Pencatatan serikat pekerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah pengakuan legal terhadap eksistensi serikat pekerja di mata hukum,” ungkapnya.
Selain persoalan pencatatan, Surahmat juga menyoroti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.16/MEN/2021 Pasal 9 yang mengatur tata cara pencabutan pencatatan serikat pekerja. Ia menduga terdapat oknum di Disnaker Kabupaten Bekasi yang sengaja memperlambat proses pencabutan terhadap serikat pekerja yang telah menyampaikan surat pembubaran.
“Disnaker seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam memproses baik pencatatan maupun pencabutan pencatatan. Jangan sampai lambannya proses ini malah menghambat kegiatan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” ucapnya.
Ia juga menilai keterlambatan tersebut dapat menimbulkan hambatan serius bagi serikat pekerja dalam menjalankan perannya sebagai pembela hak-hak buruh.
“Ini menyangkut keberlangsungan hubungan industrial yang sehat dan adil di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (and)











