Berita Bekasi Nomor Satu

Penjaga Perlintasan Kereta Wajib Punya Sertifikat Kecakapan, Dishub Siapkan Pelatihan

Anggota Dishub menutup palang pintu kereta api di Jalan Ampera, Kota Bekasi, Selasa (5/5). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Penjaga perlintasan kereta api wajib memiliki sertifikat kompetensi kecakapan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 Pasal 3 ayat 1.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memastikan seluruh penjaga perlintasan akan memiliki sertifikat kompetensi.

“Jadi betul bahwa kalau (penjaga) perlintasan sinyal itu harus bersertifikat. Kami pastikan teman-teman yang nanti akan menjaga pintu perlintasan elektrik itu pasti insya Allah bersertifikat,” ucap Zeno di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (5/5).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, dan uji kecakapan bagi penjaga perlintasan.

“Jadi teman-teman, hari ini kami sudah mengoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Dalam satu pekan ke depan akan dilakukan pelatihan petugas pengatur jaga rel,” ujar Zeno.

Zeno menambahkan, mulai pekan depan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan mengikuti pelatihan khusus di Balai Perkeretaapian sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi.

“Karena dalam pekan depan diklatnya akan diadakan di Balai Perkeretaapian di bulan-bulan itu lembaga tersertifikasi,” jelas Zeno. (zak)