Berita Bekasi Nomor Satu

Polsek Serang Baru Tangkap Komplotan Curanmor di Perumahan Elit Jonggol

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan curanmor. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Aparat Polsek Serang Baru menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IC (34), RI alias E (32), dan AP (16). Mereka ditangkap di persembunyiannya di perumahan elit wilayah Jonggol pada Senin malam (4/5).

Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Augusman Harefa, mengungkapkan komplotan tersebut terendus setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

Polisi kemudian menganalisis rekaman kamera pengawas di sebuah gang permukiman yang merekam jelas wajah serta peran masing-masing pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, petugas langsung bergerak mengepung lokasi persembunyian para pelaku sekitar pukul 23.10 WIB.

“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki,” kata Iptu Augusman, dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, petugas juga menyita satu set kunci letter T beserta anak kuncinya serta tiga buah kunci kontak hasil curian.

Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu anggota komplotan lainnya. Saat ini, identitas seorang DPO berinisial R dan seorang penadah berinisial A telah dikantongi petugas.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya,” katanya.

Saat ini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Polsek Serang Baru. Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap AP (16) yang masih di bawah umur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Augusman. (ris)