RADARBEKASI.ID, BEKASI — Masalah pagar Sentra Teluk Buyung yang menutup trotoar dan saluran drainase di Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, akhirnya masuk meja penindakan. Pemerintah wilayah setempat kini menunggu langkah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk memanggil pemilik bangunan.
Lurah Margamulya, Makpudin, mengatakan, laporan terkait penutupan akses publik tersebut telah diteruskan pihak kelurahan ke kecamatan dan selanjutnya disampaikan kepada Distaru serta Satpol PP Kota Bekasi.
“Sekarang tinggal menunggu pihak Distaru memanggil dan mengundang pengusahanya,” kata Makpudin, Kamis (28/5).
Kasus pagar yang menutup fasilitas umum itu sebelumnya menuai sorotan warga lantaran dianggap merampas hak pejalan kaki dan mengganggu fungsi drainase di kawasan tersebut.
Makpudin berharap pemilik bangunan memiliki itikad baik untuk segera membongkar pagar yang menutup akses publik sebelum langkah penertiban dilakukan pemerintah.
“Saya berharap pengusaha mau membuka pagar yang menutupi trotoar dan drainase agar tidak mengambil hak pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, trotoar dan drainase merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan ataupun ditutup demi kepentingan pribadi maupun usaha. (pay)











