Berita Bekasi Nomor Satu

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp213 Juta untuk Audio Kafe

Potret Vicky Prasetyo. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus hukum. Pria yang memiliki nama lengkap Hendrianto itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon, 38 tahun, yang mengaku mengalami kerugian akibat transaksi pembelian perangkat audio yang hingga kini belum dibayarkan.

Tak hanya Vicky Prasetyo, laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026, juga turut mencantumkan nama seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa.

Keduanya dilaporkan dalam perkara yang sama terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima.

Melansir dari JawaPos.com, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah perangkat audio yang dipesan dan dikirimkan kepada pihak terlapor tidak kunjung dibayar sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut Descha, nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai kurang lebih Rp213 juta. Nominal tersebut berasal dari tagihan pembelian perangkat audio yang hingga saat ini belum dilunasi.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi telah dilakukan, termasuk mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa.

Selain melalui somasi resmi, komunikasi juga disebut telah dilakukan melalui pesan pribadi. Namun, seluruh upaya tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak terlapor.

“Klien kami sudah berusaha membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan atas tagihan yang telah diterbitkan,” ujar kuasa hukum pelapor.

Bermula dari Proyek Audio untuk Kafe di Semarang

Dalam kesempatan yang sama, Fajar Ramadhon mengungkap kronologi yang menjadi awal munculnya permasalahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemilik usaha Kapten Audio di Surabaya yang bergerak di bidang penyediaan perangkat tata suara. Menurut Fajar, hubungan dirinya dengan Vicky Prasetyo sebelumnya terjalin cukup baik sehingga ia menaruh kepercayaan terhadap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evan Marvino, Aktor yang Viral Setelah Sang Istri Bongkar Dugaan KDRT

Peristiwa itu bermula pada Januari 2025 ketika Vicky Prasetyo disebut membutuhkan perangkat audio untuk mendukung operasional sebuah kafe miliknya di Semarang yang bernama Kopi Revolusi.

Menurut Fajar, proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa yang bertindak sebagai penghubung dalam transaksi tersebut.

Karena merasa sudah mengenal Vicky dan memiliki hubungan yang baik, Fajar mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun saat menerima pesanan tersebut.

Barang Sudah Terpasang, Pembayaran Tak Kunjung Datang

Dalam kesepakatan awal, perangkat audio dikirimkan terlebih dahulu ke lokasi usaha. Setelah barang diterima dan terpasang, pihak pembeli disebut akan membayarkan uang muka sebesar 50 persen dari nilai transaksi.

Sisa pembayaran kemudian dijanjikan akan dicicil dalam jangka waktu tiga bulan.

Namun setelah seluruh perangkat audio terpasang dan digunakan di lokasi usaha, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan.

Fajar mengaku terus menunggu itikad baik dari pihak terlapor. Bahkan ketika kafe yang menggunakan perangkat audio tersebut mulai beroperasi, ia masih belum menerima pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.

Tidak hanya uang muka yang tak kunjung dibayarkan, cicilan pelunasan selama tiga bulan yang sebelumnya dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah cukup sabar karena percaya kepada mereka. Selama ini hanya ada janji-janji pembayaran, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali,” ungkap Fajar.

Ia mengaku beberapa kali menerima alasan bahwa pembayaran masih dalam proses pengecekan atau menunggu kondisi tertentu. Namun hingga laporan polisi dibuat, tidak ada pembayaran yang masuk ke pihaknya.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Sarwendah dan Giorgio Antonio Kembali Viral, Disebut Tak Akan Menikah?

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan tidak melihat adanya itikad penyelesaian, Fajar akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut kini telah diterima dan akan diproses oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mna)