RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah ruko yang kini tak berpenghuni di Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan listrik ilegal dengan estimasi daya sekitar 33 ribu Volt Ampere (VA). Di lokasi itu, warga menemukan 12 unit komputer rakitan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan atau mining aset kripto.
Warga sekitar, Muhammad Ibnu Sutan, menjelaskan penemuan itu bermula ketika warga bergotong royong membongkar bangunan yang melewati batas lahan di sekitar ruko, Minggu (28/6). Sebelum pembongkaran dilakukan, pengurus RT telah meminta izin kepada pengelola ruko untuk memasuki lokasi.
“Awal mulanya kan ini kita nggak tau kalau ada server untuk penambangan bitcoin,” kata Ibnu saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (2/7).
Menurutnya, ruko tersebut tampak tidak berpenghuni selama hampir dua tahun. Namun, saat pintu berhasil dibuka, warga dikejutkan dengan temuan 12 unit komputer rakitan yang masih beroperasi lengkap dengan mesin pendingin (blower) berkapasitas besar.
“Setelah kita bongkar, rupanya rukonya itu kebuka setengah pintu. Dari warga coba masuk ke dalam ruko itu menemukan komputer sama perakitannya sama blower. Ada 12 pcs,” ujar Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengelola, penyewa ruko tidak pernah terlihat beraktivitas selama dua tahun terakhir. Meski demikian, seluruh perangkat di dalam bangunan tetap beroperasi menggunakan aliran listrik.
“Udah dua tahun kosong sebenarnya. Cuma mesinnya ini aktif, listriknya aktif. Pas kita cek listriknya itu ngelos dari tiang, dari tabel,” ungkap Ibnu.
Mengetahui adanya risiko bahaya dan dugaan sambungan listrik ilegal, warga tidak berani memutus sambungan listrik secara mandiri. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut kepada PT PLN (Persero).
Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (30/6), petugas PLN bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memutus sambungan listrik ilegal, serta mengamankan seluruh perangkat yang berada di dalam ruko sebagai barang bukti.
“Tindakan warga tadinya mau mutusin kabel cuma karena ini ngelos jadi kita bikin laporan ke PLN. Nah, dua hari yang lalu PLN udah datang sama perwakilan polisi buat ngangkutin barangnya sama pemutusan aliran listrik,” jelasnya.
Pihak PLN yang datang langsung melakukan pemeriksaan atas dugaan “kecolongan” listrik di ruko tersebut. Dari hasil pemeriksaan, instalasi di lokasi diketahui tidak menggunakan kWh meter.
Hasil pengukuran menunjukkan beban listrik pada satu fase mencapai sekitar 26 hingga 29 ampere. Dengan sistem tiga fase, kebutuhan daya tersebut diperkirakan mencapai sekitar 33 ribu VA.
Sementara, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, membenarkan adanya penertiban tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan penindakan aktivitas penambangan aset kripto (bitcoin) ilegal, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun di salahsatu ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi merupakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),” ujar Darry dalam keterangannya saat dikonfirmasi Radar Bekasi.
Lebih lanjut, Darry menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan. Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter,” tuturnya.
PLN UID Jawa Barat mengonfirmasi dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik sebesar 33 ribu VA berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan. Darry menegaskan, fokus tindakan PLN adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan.
“Adapun penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Darry menambahkan, PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal.
“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, membenarkan adanya temuan tersebut. Kini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan dugaan aktivitas penambangan aset kripto serta mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ada laporan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga masih mendalami unsur pidananya,” pungkasnya. (ris/oke)











