Berita Bekasi Nomor Satu

Ade Kunang Meradang Disebut Penyebab Opini Disclaimer Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang meradang setelah dirinya disebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai penyebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan opini disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Pemkab Bekasi, opini disclaimer disebut salah satunya disebabkan oleh kasus hukum yang terjadi di tubuh pemerintah daerah. Dugaan itu merujuk pada penangkapan Ade bersama ayahnya, HM Kunang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Plt Bupati Asep Surya Atmaja usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal itu, Ade membantah keras bahwa kasus hukumnya menjadi penyebab terbitnya opini disclaimer. Ia menilai persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan sistem penganggaran di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA JUGA: Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Mulai Usut Penyebab Opini Disclaimer BPK, TAPD Dipanggil

“Seharusnya dia (Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja) sudah ancang ancang bekerja. Karena saya kan ditangkap KPK Desember 2025,” kata Ade usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (6/7).

Ade menegaskan dirinya bukan penyebab Pemkab Bekasi memperoleh opini disclaimer dari BPK. Ia menyebut kasus yang menjeratnya tidak berpengaruh terhadap sistem penganggaran daerah. Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap Asep yang dinilai seharusnya fokus pada perbaikan internal ketimbang mencari penyebab kesalahan.

Ade juga menanggapi pernyataan yang menyebut dirinya tidak pernah melibatkan Asep dalam kepemimpinan di Bekasi.

“Baca aja tupoksi bupati dan wakil bupati, itu saja,” ucapnya.

Kemudian, saat menuju mobil tahanan, Ade menyinggung posisi Plt Bupati Bekasi yang menggantikannya untuk melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya disusun bersama saat Pilkada pasangan Ade-Asep (AA).

BACA JUGA: DPRD Bakal Bentuk Pansus Tindaklanjuti Opini Disclaimer LKPD Kabupaten Bekasi 2025

“Setidaknya harus melanjutkan visi misi yang sudah dirajut untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, opini disclaimer menjadi capaian terburuk dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Opini ini berada di bawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan tidak wajar.

BPK menyebut disclaimer terjadi karena auditor tidak memperoleh data yang cukup serta dibatasi ruang lingkup pemeriksaan, sehingga tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan secara menyeluruh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyebut salahsatu faktor yang melatarbelakangi terbitnya opini disclaimer ialah masalah hukum di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Dewan Saeful: Baru Kali Ini Kabupaten Bekasi Raih Opini Disclaimer

“Ini kan 2025 (anggaran,red) ya, kita tahu lah semuanya penyebabnya. Kita bisa bicara masalahnya lah. Yang penting memang kemarin kan kita paham. Kita memang juga lagi terkena badai. Mungkin lebih konkret lagi, BPK tuh menelusuri, melihat, memeriksa. Sedangkan dinas darat kita juga banyak diperiksa,” katanya, Kamis (2/7).

Meski pada 2025 dirinya menjabat sebagai wakil kepala daerah, Asep menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Saat itu, ia hanya menjalankan tugas menggantikan bupati apabila berhalangan.

“Posisi saya hanya mengisi tugas-tugas bupati. Bupati tidak bisa ya, saya hadir,” katanya. (and)