Berita Bekasi Nomor Satu

Tegaskan Telah Bertanggung Jawab

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga anak MRF (11) yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang balita berusia tiga tahun di Jalan Jasmine, RT 005 RW 024, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui kuasa hukumnya, mereka membantah tudingan tidak memiliki itikad baik dan menegaskan telah bertanggung jawab sejak pertama setelah kecelakaan terjadi.

Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum MRF, Rizky Adityo dan Arief Yudha Irwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Senin (6/7).

Menurutnya, kecelakaan terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB di lingkungan perumahan, bukan di jalan raya.

Saat itu, MRF tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng adiknya di sekitar rumah dengan kecepatan rendah dan masih berada dalam pengawasan orang tuanya yang berjarak sekitar 50 hingga 100 meter.

Mereka mengklaim balita tersebut tiba-tiba berlari ke tengah jalan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Meski anak pengendara disebut telah berusaha memiringkan sepeda motor untuk menghindari korban, benturan tetap terjadi.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut saat insiden berlangsung orang tua korban tidak berada di rumah.

Balita saat itu berada dalam pengawasan asisten rumah tangga (ART) yang disebut sedang masuk ke dalam rumah untuk mengambil minuman ketika kecelakaan terjadi.

“Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang tidak disengaja,” demikian isi keterangan tertulis tim kuasa hukum.

Setelah kejadian, ibu dari anak pengendara disebut langsung berlari menghampiri korban, menggendongnya, kemudian membawa balita tersebut ke RS Karya Medika Bantargebang bersama ART korban dan dibantu warga sekitar.

Di perjalanan menuju rumah sakit, keluarga anak pengendara menghubungi ayah korban melalui telepon untuk menyampaikan bahwa telah terjadi kecelakaan serta meminta maaf.

Setelah itu, ibu korban juga dihubungi dan kembali disampaikan permohonan maaf sekaligus kesediaan keluarga anak pengendara untuk bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan pemulihan korban.

Sesampainya di rumah sakit, keluarga anak pengendara mengaku mengurus administrasi, mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis hingga proses perawatan.

Namun, menurut mereka, ibu korban tetap menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Tim kuasa hukum menyebut permohonan maaf tidak hanya disampaikan di rumah sakit. Ayah maupun ibu anak pengendara kembali meminta maaf saat mendatangi Polsek Bantargebang, ketika menjenguk korban pada 30 Juni dan 2 Juli 2026, hingga dalam beberapa kesempatan lainnya.

Mereka juga mengatakan telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan korban. Namun, saat hendak menyelesaikan administrasi rumah sakit, pembayaran disebut tidak dapat dilakukan karena pihak keluarga korban sedang mengurus klaim melalui Jasa Raharja.

Selain itu, Ketua RT dan Ketua RW setempat disebut beberapa kali berupaya memediasi kedua keluarga agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ibu korban memilih tetap melanjutkan proses hukum.

Dalam keterangan yang sama, kuasa hukum membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan keluarga korban.

Mereka membantah tudingan bahwa keluarga anak pengendara tidak memiliki itikad baik, mengandalkan relasi dengan aparat penegak hukum, melakukan tindakan mendorong pipi ibu korban, maupun menghina status tempat tinggal keluarga korban.

“Klaim-klaim tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesesatan fakta di tengah masyarakat,” tulis kuasa hukum.

Sementara itu, Ketua RW 024 Padurenan, Muhammad Rizal, membenarkan bahwa setelah kejadian keluarga anak pengendara langsung membawa korban ke rumah sakit dan menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab.

Ia mengatakan pengurus lingkungan telah beberapa kali berusaha mempertemukan kedua keluarga agar persoalan diselesaikan secara damai.

“Sudah kami upayakan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan karena pihak ibu korban tetap memilih melanjutkan proses hukum,” ujar Rizal kepada Radar Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, orang tua balita berinisial SSB menempuh jalur hukum setelah anaknya diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan MRF (11) di Perumahan Vida Botanica, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (rez)