RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota awal pekan ini berlangsung di Burger King Harapan Indah, pukul 08.00 WIB, Senin (13/7/2026).
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bekasi dalam mengurus perpanjangan kartu SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Selain itu, menurut Informasi yang dihimpun radarbekasi.id masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Bekasi Jumat 10 Juli 2026
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar disertai KTP asli, fotokopi SIM sebanyak tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) masing-masing tiga lembar.
Lebih lanjut, untuk biaya perpanjangan, pemohon SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp220 ribu. Nominal tersebut sudah mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)











