Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi 2025 berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengelolaan mandi, cuci, kaskus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi 2025 berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengelolaan mandi, cuci, kaskus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7).

“Pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan dimaksud,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.

Ryan menerangkan, JAS diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.

“Kepala Bidang Pasar ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang. JAS pada hari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kota Bekasi menemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada seseorang berinisial H yang berkaitan dengan proses pengalihan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

“Dari alat bukti yang diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” ungkap Ryan.

Ia menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Dua kali melalui transfer rekening dan satu kali diserahkan secara tunai.

“Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dari berbagai unsur.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/07/03/massa-desak-kejari-kota-bekasi-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-mck-pasar-bantargebang/

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar pihak swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” tuturnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 69 item dokumen, dua unit handphone, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, sejauh ini ada kurang lebih 69 item dokumen, dua unit handphone sebagai alat komunikasi, dan satu unit komputer,” tambah Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JAS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bekasi.

“Pada intinya, hari ini kita menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan. Kepentingannya saat ini adalah untuk pencarian dan penguatan alat bukti,” pungkasnya. (zak)