RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat menetapkan Dita Restu Amanda (24) alias Mondy Tatto bersama rekannya, Doni Dermawan (31) alias Donal, sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka terhadap selebgram dan lady punk itu merupakan buntut dari rangkaian peristiwa berdarah yang menewaskan Faisal Anwar.
Menurut kepolisian, perkara ini terbagi menjadi dua tindak pidana yang terpisah, yakni pengeroyokan dan penusukan hingga korban meninggal dunia. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, mengungkapkan keterlibatan Mondy Tato murni berada dalam perkara pengeroyokan sebelum terjadinya aksi penusukan yang dilakukan pelaku utama, Darmin (26).
“Mondy dan Donal ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Meski sebelumnya sempat ada upaya perdamaian secara lisan di antara mereka, proses hukum tetap berjalan. Keduanya mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan dan ini juga diperkuat oleh bukti rekaman video yang beredar,” ujar AKP Engkus, Kamis (23/7).
Atas perbuatannya dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut, penyidik menjerat Mondy Tatto dan Donal dengan pasal pengeroyokan.
“Untuk perkara pengeroyokan, tersangka Mondy kami jerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 466 KUHP,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan pertama terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah salon di Kampung Pasar Beras, Desa Kalijaya. Korban Faisal datang ke lokasi untuk meminjam sepeda motor milik Mondy Tatto. Namun, Donal menolak sehingga memicu cekcok mulut yang berujung perkelahian.
Melihat Donal terdesak, Mondy keluar dari salon dan ikut mengeroyok korban dengan menjambak serta menariknya hingga terseret di jalan. Aksi pengeroyokan itu sempat direkam warga dan kemudian viral di media sosial. Meski sempat dilerai warga agar diselesaikan secara damai, perselisihan berlanjut hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Jati Baru.
Di lokasi kontrakan tersebut, lanjut Engkus, peristiwa kedua pecah pada Sabtu (27/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Darmin, yang datang membawa pisau dan diduga dipicu motif asmara, terlibat keributan hingga menusuk korban Faisal sebanyak tujuh kali di bagian dada.
Engkus memastikan Mondy Tatto tidak terlibat dalam aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam perkara pembunuhan yang kini diusut polisi, status Mondy hanya sebagai saksi.
“Kasus ini sempat memicu kesimpangsiuran di media sosial karena video yang viral adalah aksi pengeroyokan oleh Mondy dan Donal. Padahal secara hukum, perkara penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka tunggal, yaitu Darmin,” terang Engkus.
Saat ini, Mondy Tatto, Donal, dan Darmin telah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peran masing-masing. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang sebelumnya dibuang Darmin ke sebuah empang. (ris)











