Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Pilar Tutup Toko Obat Keras Ilegal di Bantargebang

PENINDAKAN: Aparat gabungan menutup toko yang diduga menjual obat keras ilegal di RT 01 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Senin (27/7). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat gabungan tiga pilar menutup sebuah toko yang diduga menjual obat keras ilegal atau obat golongan G di RT 01 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Senin (27/7). Langkah tegas itu dilakukan menyusul laporan warga terkait maraknya peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut.

Penutupan dipimpin langsung Lurah Ciketing Udik, Usep Sudharma, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta didukung jajaran Polres Metro Bekasi, pengurus RT/RW, dan warga setempat.

Usep menegaskan, pemerintah kelurahan bersama unsur tiga pilar telah bersepakat untuk tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang di Ciketing Udik. Setiap ada laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut dia, penutupan toko tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang diterima dari warga. Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat membuat kegiatan berjalan aman dan lancar.

Ia menilai, penindakan ini menjadi bukti keseriusan seluruh unsur di wilayah dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usep juga mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia meminta masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan wilayah dengan segera melapor kepada pengurus RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa apabila menemukan dugaan peredaran obat terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya. (pay)