RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai memperketat penagihan piutang pajak daerah untuk menjaga kesehatan fiskal di tengah tekanan ekonomi. Hingga pekan ketiga Juli 2026, upaya tersebut berhasil menarik Rp36 miliar dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak kewajiban.
Penagihan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh kecamatan. Piutang yang berhasil ditagih berasal dari sejumlah sektor pajak, mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, restoran, parkir, hingga reklame.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan penagihan aktif terhadap piutang pajak terus dilakukan sejak awal tahun.
“Kita sudah melakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak daerah dari 1 Januari sampai minggu ketiga Juli sekitar Rp36 miliar,” ujar Agustinus, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, selain mengejar tunggakan pajak, Bapenda juga terus mengoptimalkan potensi pendapatan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satunya melalui rekonsiliasi sistem Tapping Box yang berhasil menyelamatkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun ini.
Namun, langkah penagihan selama ini masih terbatas pada pemberian teguran dan pemasangan stiker terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ke depan, Bapenda akan memperkuat penegakan hukum melalui keberadaan juru sita pajak.
Lima juru sita saat ini disiapkan dan ditargetkan dilantik pada awal Agustus mendatang. Selain itu, sebanyak 25 petugas lainnya masih menjalani proses sertifikasi untuk memperkuat tim penagihan.
Agustinus menyebut, keberadaan juru sita akan memberikan efek kepatuhan lebih besar kepada wajib pajak. Sebab, petugas memiliki kewenangan melakukan tindakan lanjutan, mulai dari penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya juru sita, tingkat kepatuhan pasti akan meningkat, baik dari sisi pembayaran pajak maupun pelaporan pajak. Dua aspek itu yang akan kita optimalkan,” katanya.
Selain penagihan, Bapenda juga membidik sumber pendapatan baru dengan menjaring wajib pajak yang belum terdata, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi. Digitalisasi sistem perpajakan juga menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan daerah.
“Regulasi juga akan diperkuat untuk mendukung inovasi yang ada, seperti digitalisasi dan kewajiban wajib pajak memasang alat monitoring transaksi online,” tandasnya. (sur)











