Berita Bekasi Nomor Satu

Kades Maju Pilkades di Kabupaten Bekasi Wajib Cuti, Ini Penggantinya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan kursi kepala desa di Kabupaten Bekasi bakal mengalami pergantian sementara saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 berlangsung. Kepala desa yang kembali maju dalam kontestasi wajib meninggalkan sementara jabatannya karena menjalani cuti.

Sebagai gantinya, roda pemerintahan desa tidak akan berhenti. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang diprioritaskan dari unsur perangkat desa, terutama sekretaris desa (sekdes).

Sebanyak 154 desa akan mengikuti Pilkades Serentak. Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara selesai.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

“Ketika kepala desa ditetapkan sebagai calon, statusnya cuti. Yang menggantikan adalah Plt. Kalau sekdes ada, ya sekdes yang menjadi Plt. Kalau sekdes berhalangan, bergeser ke kepala urusan (kaur), dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Perangkat desa yang ditunjuk sebagai Plt hanya menjalankan tugas pemerintahan selama kepala desa mengikuti tahapan Pilkades.

Pria yang akrab disapa Iwang ini menjelaskan, kepala desa yang kalah dalam kontestasi masih dapat kembali menduduki jabatannya hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepala desa yang kembali terpilih akan melanjutkan kepemimpinannya sesuai hasil pemilihan.

“Kalau kalah, dia kembali menjabat sampai masa jabatan selesai. Kalau menang, tentu tetap melanjutkan jabatannya sebagai kepala desa. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang dapat diisi penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Untuk pemerintahan desa, skema yang digunakan tetap melalui pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, memastikan tidak ada pengangkatan penjabat kepala desa bagi kades yang mengikuti Pilkades.

“Jadi nantinya akan diisi Plt kepala desa. Sebab posisi kepala desanya tidak berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau ada masalah hukum,” ujarnya. (and)