RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. Ketiganya yakni NY (Nyumarno), oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta dua rekannya berinisial EB dan B.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi. Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka tidak diborgol dan mengenakan baju tahanan saat keluar dari kantor Kejari menuju mobil tahanan, Rabu (29/7) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Kemudian setelah melakukan pemeriksaan singkat untuk mengonfirmasi kebenaran identitas tersangka dan barang bukti, JPU melakukan langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhitung sejak 29 Juli 2026,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Diketahui, akibat kejadian tersebut, korban berinisial F (41) mengalami sejumlah luka.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Tetapkan Oknum Anggota DPRD jadi Tersangka Pengeroyokan
Fajar menjelaskan, upaya penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Cikarang tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh penyidik. Penahanan itu juga telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, perbuatan yang disangkakan kepada ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke PN Cikarang untuk disidangkan,” pungkasnya. (and)











