Berita Bekasi Nomor Satu

Terbukti Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan Dipecat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum petugas Dishub yang terbukti melakukan praktik pungli.

Keputusan tersebut diambil setelah kelima petugas menjalani sidang kode etik internal di lingkungan Dishub Kota Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” tegas Zeno dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang etik, Zeno memastikan tidak ada ruang toleransi bagi aparatur yang mencederai integritas institusi. Menurutnya, tindakan para oknum tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perhubungan.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tandas Zeno.

Lebih lanjut, Dishub Kota Bekasi telah membebastugaskan kelima petugas tersebut dari aktivitas lapangan. Mereka juga ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk memudahkan proses pemeriksaan administratif dan penegakan disiplin. (zak)