RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol.
Menurut Tri, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum Dishub yang diduga terlibat kini telah ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kasus kemarin kan Dishub sudah secara internal melakukan pemeriksaan oleh tim kode etik, ya. Dan kemudian setelah itu hasilnya kan diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja. Nah, hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota, di mana di dalamnya ada tim Inspektorat dan juga BKPSDM,” ujar Tri usai apel pagi di Plaza Pemkot Senin (3/8).
Saat disinggung mengenai dugaan pungli yang kerap mencuat di lingkungan Dishub, Tri menilai peristiwa tersebut hanya melibatkan segelintir oknum. Karena itu, menurutnya, pengawasan harus diperkuat, baik dari internal maupun eksternal.
“Kan kalau menurut saya bagian ini kan oknum, ya. Nah, itulah pentingnya pengawasan. Jadi saya kira semua di lapisan memang seharusnya ada yang namanya pengawasan. Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal, tetapi juga eksternal,” kata Tri.
BACA JUGA: Terbukti Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan Dipecat
Menindaklanjuti hal itu agar tidak kembali terulang, ia memperbolehkan masyarakat melakukan pengawasan dan mengadukan, jika menemukan indikasi kecurangan pegawai Pemkot Bekasi saat menjalankan tugas.
“Jadi enggak apa-apa, itu adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat agar kemudian menjadi introspeksi buat kita di jajaran Pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Pemkot Bekasi menerima berbagai kritik, masukan, maupun informasi yang disampaikan masyarakat. Pasalnya ia menegaskan, setiap laporan dari warga akan dijadikan bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita enggak pernah lah ya, baperan terkait dengan informasi ataupun masukan saran warga masyarakat. Yang paling penting adalah kita ada tindakan lanjut dan kita lakukan hal-hal yang memang sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan dugaan praktik pungli pegawai Dishub Kota Bekasi mulai mencuat usai sebuah video unggahan akun TikTok joniarnewspekankabirojkt mendadak viral.
Dalam video itu, oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga memaksa sopir truk menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kota Bekasi. (zak)











