RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian jaringan pengedar narkotika jenis sabu antarwilayah yang memanfaatkan modus sistem tempel akhirnya terhenti di Kabupaten Bekasi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap seorang kurir berinisial SH di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.23 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 65 gram bruto yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Penangkapan SH berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menggunakan modus sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil sesuai petunjuk antara penjual dan pembeli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut melalui modus sistem tempel di wilayah Tangerang. Barang tersebut kemudian dibawa ke Bekasi untuk diedarkan kembali,” ujar Aliyani, Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Amankan 2,7 Kg Sabu
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisahkan berdasarkan kode warna lakban sebagai penanda takaran atau tujuan distribusi. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 65 gram bruto.
“38 paket plastik klip berisi sabu terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram. Petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram,” tuturnya.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, alat isap sabu (bong), lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil dan menempelkan paket narkotika.
“Diduga kuat pelaku bertugas memecah paket besar tersebut menjadi paket-paket kecil untuk ditempel kembali sesuai pesanan di wilayah hukum Bekasi,” ucapnya.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap pemasok utama yang diduga mengendalikan jaringan sistem tempel Bekasi-Tangerang.
Di sisi lain, penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Aliyani menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Polres Metro Bekasi sangat mengapresiasi peran aktif warga Tambun Selatan yang berani melapor. Modus sistem tempel ini memanfaatkan kelengaian lingkungan, sehingga informasi dari masyarakat adalah kunci utama kami untuk membongkar jaringan ini,” pungkasnya. (ris)











