Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Perubahan Dapil Tak Sekadar Aspek Administratif

Akbar Khadafi (Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI-Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menegaskan pembentukan atau perubahan daerah pemilihan (dapil) tidak dilakukan secara sembarangan.

Keputusan itu menurutnya harus mengacu pada tujuh prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif.

“Saya pikir evaluasi terhadap pembentukan dapil 2024 menjadi sangat penting, bukan hanya menilai pada aspek administratif, tetapi juga terhadap aspek kualitas demokrasi lokal,” katanya.

Dirinya menilai, dari seluruh dinamika pemilu 2024 dapil Tambun Selatan adalah salah satu yang paling padat dalam sisi jumlah pemilih ketimbang dapil lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2024 lalu.

Menurutnya, perlu ada kajian mendalam dalam proses perubahan dapil dalam rangka persiapan pemilu 2029, apalagi perubahan dapil Kabupaten Bekasi baru dilakukan pada Pemilu 2024 lalu.

“Dalam aspek lain saya pikir ini menjadi tugas pemerintah daerah apakah memungkinkan kecamatan Tambun Selatan dimekarkan dalam mengurai persoalan-persoalan dan dinamika pemilu baik 2019 dan 2024,” katanya.

Pada prinsipnya, Akbar menegaskan, tantangan utama penataan dapil khususnya Tambun Selatan sebagai salah satu wilayah urban bukan hanya pada aspek proporsionalitas jumlah penduduk, akan tetapi juga pada persoalan kemampuan menjaga kohesivitas sosial dalam konteks masyarakat urban.

“Kita kembalikan kepada teman-teman peserta pemilu apakah perubahan ini perlu atau tidak. Tinggal dibuatkan kajian yang mendalam dalam rangka persiapan perubahan dapil untuk pemilu 2029,” jelasnya. (pra)