Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat Dorong DPRD Kawal Santunan Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI Sebanyak 12 keluarga korban tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga kini masih menunggu realisasi santunan yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Memasuki lebih dari 100 hari sejak tragedi tersebut, baru empat dari total 16 korban yang disebut telah menerima santunan. Masing-masing keluarga korban yang telah menerima santunan disebut mendapatkan sekitar Rp50 juta.

Pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro, menilai bantuan atau santunan kecelakaan merupakan hak korban maupun keluarga korban sebagai bentuk perlindungan negara.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memberikan kepastian terkait proses pencairan santunan, terlebih keluarga korban telah menunggu hingga melewati 100 hari.

“Santunan kecelakaan merupakan hak korban atau keluarga korban. Santunan tersebut sebagai wujud perlindungan bagi warga negara,” kata Riko.

BACA JUGA: Santunan Belum Cair, 12 Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Diminta Submit Proposal

Dia menilai apabila santunan yang menjadi hak korban tidak diberikan tanpa kepastian yang jelas, pemerintah perlu segera mengambil langkah.

“Dengan dalil tersebut, jika santunan yang merupakan hak dan wujud perlindungan tidak diberikan, maka negara telah mengabaikan kewajiban,” ujarnya.

Riko juga mendorong DPRD Jawa Barat ikut mengawal persoalan tersebut dengan melakukan advokasi kepada keluarga korban dan mendesak pemerintah provinsi mempercepat proses pencairan.

“Kiranya pemerintah daerah dapat memberikan kepastian. Pun DPRD provinsi dapat lakukan advokasi warga dan mendesak eksekutif untuk bertindak cepat,” ungkapnya. (rez)