RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembinaan dan pengawasan disiplin usai lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol.
”Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama bagi seluruh OPD, kelurahan, hingga kecamatan. Kami minta Kepala OPD rutin melakukan pembinaan disiplin. Jika dibutuhkan, BKPSDM siap turun langsung ke OPD untuk memberikan pendampingan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, Rabu (19/8/2026).
Anjar mengungkapkan, bahwa BKPSDM Kota Bekasi telah mengusulkan sanksi disiplin berat terhadap ke 5 oknum pegawai Dishub berinisial F, S, P, S, dan R yang terbukti melakukan tindakan pungli.
”Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang ASN terkait praktik pungli. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” kata Anjar.
Sebelumnya, diberitakan dugaan praktik pungli pegawai Dishub Kota Bekasi mulai mencuat usai sebuah video unggahan akun TikTok joniarnewspekankabirojkt mendadak viral.
Dalam video itu, oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga memaksa sopir truk menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kota Bekasi. (zak)











