RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, belum memutuskan sanksi untuk lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol berdasarkan pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.
Tri mengungkapkan masih menunggu surat rekomendasi resmi terkait sanksi disiplin terhadap lima oknum petugas Dishub tersebut. Tri menjelaskan, penanganan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilakukan oleh tim yang terdiri atas BKPSDM dan Inspektorat.
”Tentu tergantung dari hasil tim. Kepala daerah sudah punya tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat. Nanti mereka yang membuat surat rekomendasi ke Wali Kota,” ujar Tri, Rabu (19/8/2026).
Menanggapi terkait usulan sanksi disiplin berat dari BKPSDM, Tri mengatakan keputusan akhir akan diambil setelah surat rekomendasi resmi diterimanya.
”Wali Kota tinggal melakukan keputusan di akhir saja. Kita lihat nanti rekomendasi resminya seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Bekasi telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima oknum pegawai Dishub. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar aturan dan mengakui perbuatan pungli yang dilakukan, sehingga diusulkan untuk menerima sanksi disiplin berat. (zak)









