RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya yang terdampak peristiwa kebakaran SPBE Indogas Andalan Kita, lima bulan lalu, masih menanti realisasi janji terkait adanya pembayaran ganti rugi.
Yulianti Ningtias salah satunya. Dia mengatakan, kebakaran pada 1 April 2026 itu menghapus sumber penghidupannya. Tiga kios miliknya ludes terbakar. Kini, Yulianti terpaksa memindahkan usaha alat listrik dan perabotan ke bagian belakang rumah, sembari menghadapi tagihan dari para pemasok.
“Saya tetap jualan, tapi pindah ke belakang. Sebelumnya saya jualan di pinggir jalan, tapi tiga kios saya sudah terbakar semua. Sudah hampir lima bulan semenjak kebakaran belum ada ganti rugi satu rupiah pun dari pihak SPBE,” kata Yulianti kepada Radar Bekasi, Rabu (19/8).
Kerugian Yulianti tak hanya berupa bangunan dan barang dagangan. Uang tunai Rp60 juta miliknya turut terbakar dalam kejadian tersebut. Ia mengaku memiliki bukti fisik atas uang tersebut, tetapi nominal itu disebut tidak masuk dalam penghitungan kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ada bukti fisik nominal uang kami Rp60 juta, tapi tidak diganti. Kalau barang-barang katanya bisa terdata oleh KJPP,” ujarnya.
Untuk kerugian bangunan, Yulianti mengajukan sekitar Rp700 juta. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai ganti rugi yang dijanjikan sekitar Rp500 juta. Nominal tersebut belum termasuk uang tunai Rp60 juta yang ikut terbakar.
Belum cairnya ganti rugi membuat kondisi keuangan Yulianti kian tertekan. Tabungan terus terkuras untu mempertahankan usaha, sementara kewajiban kepada pemasok tetap berjalan.
“Kita juga bingung dengan dampaknya seperti ini. Tabungan kita terkuras terus, saat ini sales juga menagih-nagih terus. Kita kebingungan bagaimana,” tuturnya.
Yulianti pun memilih bernegosiasi dengan para pemasok dan meminta kelonggaran pembayaran hingga ganti rugi diterima.
“Saya minta nego, nanti kalau ada pembayaran ganti rugi baru saya bayar. Tapi mereka mengerti,” katanya.
Menurut Yulianti, mediasi antara warga dan pihak SPBE telah beberapa kali dilakukan, baik di kantor kelurahan maupun kecamatan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai waktu pembayaran.
Informasi yang diterima warga, pihak SPBE tengah berupaya mencari pinjaman kepada Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kewajiban ganti rugi.
“Yang jelas belum menerima satu rupiah pun setelah kebakaran,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Romli, warga RT 02/RW 03 yang turut terdampak. Ia menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, selepas Isya, dan diduga bermula dari kebocoran di dalam tangki SPBE Indogas Andalan Kita.
Peristiwa tersebut menelan korban jiwa dan menyebabkan sejumlah warga mengalami luka bakar. Rumah serta tempat usaha warga di sekitar lokasi juga ikut dilalap api.
Namun, hampir lima bulan berlalu, Romli menyebut belum ada pembayaran ganti rugi yang diterima warga.
“Sudah lima bulan belum ada ganti rugi dari pihak SPBE. Baik yang meninggal dunia, luka bakar, sampai tempat tinggal yang habis ludes terbakar,” kata Romli.
Padahal, menurut dia, nilai kerugian warga telah dihitung KJPP. Hasil penghitungan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan Mustikajaya. Total kerugian yang disebut telah ditetapkan mencapai Rp3,67 miliar.
“Masing-masing warga yang terdampak kebakaran sudah mendapat nominalnya masing-masing. Cuma pada saat ini belum ada ganti ruginya,” ujarnya.
Romli mengatakan, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak SPBE dan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Namun, pembayaran tak kunjung terealisasi.
Dari komunikasi dengan pihak SPBE, termasuk HRD Indogas Andalan Kita, warga mendapat informasi bahwa perusahaan tengah berupaya mencari sumber pendanaan melalui pinjaman kepada Pertamina maupun Patra Niaga.
“Dia lagi sedang berusaha cari pinjaman ke Pertamina maupun Patra Niaga,” ungkapnya.
Bagi warga, persoalan pendanaan perusahaan bukan alasan yang dapat menghapus kewajiban membayar kerugian. Mereka hanya meminta hak yang nilai kerugiannya telah dihitung segera direalisasikan.
“Kita nggak mau tahu dia mau cari pinjaman ke mana. Yang intinya kejadian ini di SPBE Indogas Andalan Kita,” tegas Romli.
Ia berharap pembayaran segera dilakukan, terutama bagi keluarga korban meninggal dunia, korban luka bakar, serta warga yang kehilangan rumah dan tempat usaha.
“Harapan saya secepatnya harus diganti. Baik itu yang meninggal, asuransi meninggal dunia, maupun korban yang kebakar. Apalagi kami yang rumahnya habis, tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya sangat mengharapkan secepatnya,” pungkasnya. (rez)











