Berita Bekasi Nomor Satu

Raperda Desa Kabupaten Bekasi Masuk Finalisasi, Tunggu Verifikasi Pemprov Jabar

PEMBAHASAN: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron (kedua kanan) saat melakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI- Satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh DPRD Kabupaten Bekasi masuk tahap finalisasi. Sementara satu Raperda masih menunggu kepastian dari eksekutif.

Raperda yang masuk finalisasi yakni Raperda tentang Desa, sementara Raperda Kepariwisataan masih menunggu kepastian dari eksekutif setelah adanya penolakan dari kalangan ormas Islam.

Penolakan terjadi menyusul adanya wacana untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM) di kawasan tertentu, guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dua Raperda itu memang masih dalam pembahasan. Untuk Raperda tentang Desa sudah finalisasi. Sementara untuk Raperda tentang Kepariwisataan sedang menunggu pemerintah (eksekutif),” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, kepada Radar Bekasi, Senin (7/9/26).

Dia menjelaskan, untuk Raperda Desa kemungkinan dalam waktu dekat akan masuk paparan terakhir. Berdasarkan informasi, saat ini tengah menunggu hasil verifikasi dari provinsi.

Dijelaskan Ade, Raperda Desa merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang Desa. “Itu penyesuaian dari PP dan Undang-Undang Desa seperti masa jabatan pemerintahan desa, kelembagaan, hak dan kewajiban, dan lain halnya itu memang banyak mengalami perubahan-perubahan menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ungkapnya.

“Jadi tentu saja secara detail nanti bisa dilihat di Perdes yang baru, menyesuaikan dengan PP dan Undang-Undang terbaru,” sambung politikus Partai Golkar ini.

Sedangkan untuk Raperda tentang Kepariwisataan, dirinya menegaskan, menunggu dari dinas untuk melanjutkan karena itu usulan dari pemerintah.

“Tinggal nanti pemerintah seperti apa, karena itu usulan dari pemerintah. Kita nunggu dari pemerintah saja ya nanti bagaimananya,” ungkapnya. (pra)