Berita Bekasi Nomor Satu

Realisasi Pendapatan Kabupaten Bekasi 2026 Ngebut, Belanja Lambat

ILUSTRASI: Warga mengendarai sepeda motor melintas jalan Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8). FOTO: ARIESANT RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bekasi 2026 melaju cepat. Sebaliknya, belanja daerah berjalan lambat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah APBD 2026 per 7 September 2026, pendapatan Kabupaten Bekasi sudah menembus Rp3,86 triliun. Angka itu setara 53,14 persen dari target Rp7,28 triliun.

Belanja daerah bergerak lebih lambat. Dari target Rp7,70 triliun, pemerintah daerah baru merealisasikan Rp3,66 triliun atau 47,59 persen.

Ketimpangan paling terlihat pada belanja pegawai dan belanja modal. Belanja pegawai telah menyerap Rp2,08 triliun atau 58,62 persen dari pagu Rp3,56 triliun. Sebaliknya, belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan dan pengadaan aset daerah baru terealisasi Rp152,38 miliar atau 17,93 persen.

Dengan target Rp849,73 miliar, masih ada sekitar Rp697,35 miliar belanja modal yang belum terserap hingga awal September.

Belanja barang dan jasa juga belum mencapai separuh target. Dari pagu Rp2,21 triliun, realisasinya baru Rp947,56 miliar atau 42,77 persen.

Di sisi penerimaan, Pendapatan Asli Daerah atau PAD justru sudah mencapai 55,08 persen. Dari target Rp4,31 triliun, pemerintah daerah telah mengantongi Rp2,37 triliun.

Pajak daerah menjadi penopang utama PAD. Penerimaannya mencapai Rp2,12 triliun atau 55,66 persen dari target Rp3,81 triliun. Adapun retribusi daerah masih tertinggal. Dari target Rp473,36 miliar, baru Rp202,24 miliar yang terealisasi atau 42,72 persen.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menilai rendahnya serapan anggaran, khususnya belanja modal, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD harus diikuti dengan pelaksanaan program sesuai perencanaan. Jangan sampai rendahnya serapan justru membuat pelaksanaan pembangunan menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.

“Serapan anggaran tentu harus menjadi perhatian. Kami mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap program-program yang serapannya masih rendah, khususnya belanja modal. Jangan sampai anggaran sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya justru terlambat,” ujar Ade, Selasa (8/9).

Ade menekankan, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kendala yang membuat sejumlah program belum berjalan optimal. Terlebih, rendahnya serapan tidak otomatis menunjukkan anggaran tidak dibutuhkan, tetapi bisa berkaitan dengan proses pengadaan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun faktor teknis lainnya.

“Yang penting jangan sampai serapan rendah kemudian dikebut di akhir tahun tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Kita ingin anggaran terserap tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengakui realisasi anggaran Kabupaten Bekasi masih rendah mengingat periode pelaksanaan APBD 2026 telah memasuki triwulan ketiga.

“Untuk serapan anggaran sampai dengan 31 Agustus ini memasuki triwulan ketiga, mestinya kita sudah sampai 60 persen,” ujarnya.

Menurut Endin, percepatan terutama diperlukan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu saya mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah agar segera mempercepat kegiatannya,” kata Endin.

Dia menjelaskan, berdasarkan kelompok besaran anggaran, realisasi pada perangkat daerah dengan pagu di atas Rp300 miliar berada pada kisaran 4 hingga 55 persen.

Sedangkan perangkat daerah dengan pagu anggaran Rp100 miliar hingga Rp300 miliar, realisasinya berada pada kisaran 18 hingga 52 persen. Adapun perangkat daerah dengan anggaran di bawah Rp100 miliar berada pada kisaran 28 hingga 57 persen. Sementara untuk perangkat kecamatan, realisasi anggaran berada pada kisaran 40 hingga 57 persen.

Endin menekankan, percepatan realisasi anggaran harus dilakukan secara bersama-sama. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan serta tata kelola pemerintahan yang berlaku.

“Percepatan jangan sampai mengabaikan ketentuan dan tata kelola pemerintahan. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endin meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan terhadap kegiatan yang telah direncanakan.

“Percepatan terhadap kegiatan yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (and)