Pendapatan Bekasi Amblas Rp193 Miliar
RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Ruang fiskal Kota Bekasi kembali menyempit. Target pendapatan daerah untuk sisa tahun anggaran 2026 terkoreksi Rp193,95 miliar, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan naik Rp20 miliar. Koreksi tersebut terutama berasal dari menyusutnya penerimaan transfer dan opsen pajak kendaraan.
Dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pendapatan daerah ditetapkan menjadi Rp7,045 triliun.
Ada tiga sumber utama yang membuat target pendapatan tertekan. Pertama, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkurang Rp85,9 miliar. Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkoreksi Rp23,2 miliar.
Tekanan terbesar datang dari DBH pemerintah pusat. Penyaluran kurang bayar DBH untuk Kota Bekasi hanya mencapai Rp9,079 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta nota dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 6 Agustus 2026.
Koreksi DBH pemerintah pusat mencapai Rp104.787.830.000. Angka tersebut terdiri atas pengurangan DBH pajak sebesar Rp88,289 miliar dan DBH sumber daya alam Rp16,498 miliar.
BACA JUGA : Abah Setu Minta Maaf soal Video Diduga Hina Nabi Muhammad, Forum Umat Islam Belum Puas Hasil Mediasi
“Sehingga DBH pemerintah pusat dikoreksi sebesar Rp104.787.830.000,” kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, saat membacakan laporan kerja Banggar dalam rapat paripurna, Kamis (10/9).
Jika dirinci, tekanan dari tiga sumber tersebut mencapai sekitar Rp213,9 miliar. Namun, pemerintah masih memperoleh tambahan potensi PAD sekitar Rp20 miliar, sehingga secara keseluruhan target pendapatan daerah mengalami koreksi bersih Rp193,95 miliar.
Tambahan PAD itu berasal dari BPHTB Rp16,001 miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp3 miliar, dan pendapatan denda pajak daerah Rp998,4 juta.
Dengan demikian, kenaikan PAD belum mampu menutup seluruh penurunan penerimaan dari opsen kendaraan dan DBH. Ruang fiskal daerah pun ikut menyempit dan berimbas pada kebijakan belanja. Belanja daerah disesuaikan turun Rp193,95 miliar dari penyampaian perubahan KUA-PPAS 2026.
Situasi tersebut menjadi alarm bagi pengelolaan keuangan daerah. Banggar DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot tidak hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, tetapi memperkuat kemampuan daerah menggali pendapatan sendiri.
Alit meminta pemerintah memperkuat pendataan wajib pajak sekaligus mempercepat digitalisasi sistem perpajakan daerah.
“Pemerintah Kota Bekasi agar memfokuskan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajak, dan dengan bersungguh-sungguh menerapkan digitalisasi pajak daerah sehingga pendapatan daerah dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Di sisi belanja, DPRD meminta setiap rupiah anggaran diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas. Efisiensi harus terlihat sejak tahap perencanaan hingga realisasi program.
Menurut Alit, belanja daerah harus diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
Pemkot juga diminta lebih cermat dalam merencanakan serta merealisasikan setiap objek belanja. Penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan khusus diberikan terhadap belanja tanah. Wali kota diminta memastikan seluruh administrasi pertanahan terpenuhi secara legal. Proses tersebut harus melalui review Inspektorat dan hasilnya dilaporkan kepada DPRD Kota Bekasi.
Sementara pada sisi pembiayaan, proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) justru meningkat Rp193,075 miliar menjadi Rp470,863 miliar. Kenaikan tersebut merujuk pada nilai SiLPA dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp27 miliar dipangkas menjadi Rp0. Kebijakan itu berkaitan dengan rasionalisasi penyertaan modal kepada BUMD.
Banggar mengingatkan penggunaan SiLPA harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Dana tersebut diharapkan menjadi penopang pembiayaan belanja yang strategis dan mendesak sesuai prioritas pembangunan.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengakui perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan penurunan penerimaan dari opsen PKB serta BBNKB ikut memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
“Berdasarkan perkembangan proyeksi pendapatan daerah, penerimaan dari sumber tersebut mengalami penyesuaian yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ungkap Harris.
Pemkot, kata dia, akan berupaya mengoptimalkan PAD sembari memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat. Belanja juga akan diarahkan agar lebih selektif sehingga keterbatasan ruang fiskal tidak mengganggu pelayanan publik.
“Serta memastikan belanja daerah diarahkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Dengan pendapatan yang terkoreksi, Pemkot Bekasi kini dituntut lebih agresif menggali PAD sekaligus menahan belanja yang tidak mendesak. Sebab, kenaikan PAD Rp20 miliar belum mampu mengimbangi tekanan lebih dari Rp200 miliar pada sejumlah sumber pendapatan transfer dan opsen.
Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didorong segera menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 agar dapat diparipurnakan. Ruang fiskal yang semakin terbatas membuat setiap rupiah anggaran harus benar-benar diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan pelayanan masyarakat.(sur)











