Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Agus Rohadi Interupsi Tri Adhianto, Pertanyakan Nasib Pokir DPRD Kota Bekasi di 2027

Anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi melontarkan interupsi kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2026). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi melontarkan interupsi kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2026). Ia meminta kejelasan terkait keberadaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang bersumber dari hasil reses anggota dewan.

Agus menilai hasil reses tidak semestinya berhenti pada penyerapan aspirasi masyarakat. Menurutnya, usulan tersebut harus memiliki ruang dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Setiap tahun anggota DPRD melakukan reses. Itu dilindungi oleh undang-undang. Tiga kali dalam setahun kami turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi yang kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Agus.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut penyerapan aspirasi melalui reses juga berkaitan dengan tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang diterima, kata dia, merupakan bagian dari kewajiban yang melekat pada jabatan anggota dewan.

Atas dasar itu, Agus mempertanyakan sejauh mana pokir yang dihimpun melalui kegiatan reses telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ia secara tegas menyoroti keberadaannya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kalau pokok-pokok pikiran yang merupakan amanat undang-undang itu tidak masuk dalam RKPD maupun KUA-PPAS, maka bagaimana anggota dewan mempertanggungjawabkan hasil reses yang telah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Agua.

Agus mengaku masih menyimpan kekhawatiran mengenai keberlanjutan usulan masyarakat yang diserap melalui reses untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan 2027.

Sebab, anggota DPRD akan kembali menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi, sementara usulan dari reses sebelumnya masih menunggu kepastian tindak lanjut.

“Kami memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan konstituen yang telah menyampaikan aspirasinya melalui forum reses. Karena itu perlu ada kepastian bagaimana mekanisme agar hasil reses tersebut tetap terakomodasi,” katanya.

Ia menegaskan kegiatan reses memiliki fungsi penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan peran sebagai wakil masyarakat. Karena itu, reses menurutnya tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda rutin tanpa kejelasan tindak lanjut atas aspirasi yang telah dihimpun.

“Kami setiap empat bulan sekali turun ke masyarakat. Kalau kemudian aspirasi yang disampaikan tidak memiliki ruang dalam perencanaan daerah, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami saat kembali bertemu masyarakat,” ucap Agus.

Agus berharap Pemkot Bekasi dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pengakomodasian pokir DPRD dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Kejelasan tersebut dinilai penting agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses tetap memiliki jalur untuk diperjuangkan dalam pembangunan Kota Bekasi.

Menanggapi interupsi tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut persoalan reses dan pokir merupakan ranah internal DPRD. Ia meminta agar penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD sehingga sikap yang disampaikan dapat berjalan selaras.

“Nanti kan itu di internal beliau. Nanti silakan Pak Ketua ajalah statement-nya biar supaya selaras, ya. Itu kan terkait dengan di dalam DPRD,” tutupnya. (zak)