RADARBEKASI.ID, BEKASI – Akselerasi pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Bekasi kerap menghadapi persoalan sengketa lahan hingga dugaan aksi premanisme di lapangan. Mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengoptimalkan fungsi pengawalan intelijen untuk memetakan potensi konflik sebelum menghambat pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan pendampingan terhadap PSD difokuskan pada pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Kejaksaan juga berperan membantu mencari solusi ketika proyek pemerintah menghadapi persoalan nonteknis.
“Kita hanya mencarikan solusinya, kadang kalau ada problem-problem antara bidang ini di pembebasan lahan, banyak premanisasi di situ, kita mengkoordinasikan,” kata Semeru, Rabu (16/9).
Menurut dia, persoalan seperti pembebasan lahan hingga dugaan premanisme akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Pengawalan juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan pembangunan berjalan kondusif.
“Kita koordinasi dengan kepolisian, dengan tentara, atau ada permasalahan dengan instansi lain, kita sinergikan. Jadi AGHT-nya kita pelajari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan mediasi menjadi salah satu upaya untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul akan ditelusuri, termasuk legalitas dan dasar klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat.
“Biasanya kalau ada proyek strategis daerah, ini berpotensi menimbulkan konflik, misalkan kayak tanahnya, segala macam. Nanti kita pelajari ini, tanah-tanahnya ini, mereka ini memiliki alasan apa, nah seperti itu, kita bisa melakukan mediasi, segala macam, sebagai upaya penyelesaian,” tutur Fajar.
Kendati demikian, Fajar menegaskan pengawalan intelijen memiliki batasan dan harus didasarkan pada payung hukum yang jelas. Salah satu syaratnya, proyek tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai PSD melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau pejabat berwenang.
“Syaratnya harus ada keputusan dari bupati. Harus ada SK-nya dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan Kejaksaan terbatas pada potensi AGHT dan tidak mencampuri proses penetapan pemenang lelang maupun pengalokasian anggaran teknis. (ris)











