RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak dan menarik beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Sesuai Standar (TMS). Penarikan produk bermasalah dari pasaran disebut menjadi kewenangan kepolisian.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Disdag Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, mengatakan pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam pemeriksaan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Polres Metro Bekasi.
“Kalau mau ditarik, mau diadakan tindakan, itu Polres. Masing-masing anggota ada tugasnya,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Menurut dia, pengujian mutu dan kualitas beras juga bukan kewenangan Disdag. Hal tersebut menjadi ranah instansi terkait.
“Kita sifatnya pendampingan sama Polres,” katanya.
Sementara itu, terkait harga jual beras fortifikasi yang dinilai melonjak, Disdag juga belum dapat melakukan penindakan. Helmi menyebut belum ada Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus yang ditetapkan pemerintah untuk beras tersebut.
“Untuk pengambilan uji sampel itu bukan tugasnya Dinas Perdagangan, karena mutu dan kualitas itu ada di Dinas Pertanian,” terang Helmi..
Untuk urusan izin kemasan dan pelabelan merek, kata Helmi, kewenangannya berada pada bidang metrologi.
Terkait harga, Disdag belum dapat mengambil tindakan atas dugaan kenaikan harga yang tidak wajar karena pemerintah pusat belum menetapkan HET khusus untuk beras fortifikasi.
“Untuk beras fortifikasi itu kan tidak ada HET yang diberikan pemerintah. HET-nya belum dikasih pemerintah. Kita HET masih di harga beras premium dan medium,” tutur Helmi.
Tanpa acuan tersebut, pemerintah daerah kesulitan menentukan batas kewajaran harga beras fortifikasi yang beredar. Disdag masih menunggu arahan Bapanas terkait klasifikasi dan harga produk tersebut.
“Kita belum diberikan arahan sama Bapanas harga HET-nya seperti apa. Acuannya kita belum punya,” katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran beras TMS, Disdag bersama Bapanas dan Satgas Pangan Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Hasilnya, pemeriksaan di Pasar Cibarusah dan Pasar Tambun belum menemukan 25 merek beras bermasalah tersebut.
“Kemarin Bapanas dan kita juga serta Polres sudah turun ke Pasar Cibarusah dan Pasar Tambun. Alhamdulillah di sana tidak ditemukan,” ungkap Helmi.
Penyisiran akan dilanjutkan ke wilayah lain sesuai jadwal Bapanas. Disdag juga menyebut belum menerima laporan temuan dari masyarakat maupun petugas UPTD di sembilan wilayah. Masyarakat yang menemukan kejanggalan pada produk beras fortifikasi diimbau melapor melalui kanal resmi SP4N-LAPOR!.
“SP4N-LAPOR! itu setiap hari kerja dipantau terus. Khusus di Dinas Perdagangan ada admin khusus yang memantau langsung,” pungkasnya. (ris)











