RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyambut positif rencana pemerintah pusat mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Skema tersebut juga disebut akan diikuti dengan pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan, rencana tersebut menjadi kabar baik bagi daerah, terutama apabila pembiayaan gaji PPPK nantinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Baguslah, ya. Pertama, terkait nanti dibiayai oleh APBN, kita ikut saja. Terkait dengan penyesuaian TPP, nanti kita menyesuaikan, sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang ada,” ujar Junaedi di Plaza Pemkot, Kamis (17/9/2026).
Meski demikian, Junaedi belum membeberkan lebih jauh mengenai teknis perubahan status ribuan PPPK paruh waktu tersebut. Pemkot Bekasi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Untuk pengangkatan nanti tentunya ada mekanismenyam. Tentunya nanti dari BKN juga. Kita mengikuti saja, apa yang nanti dijadikan kebijakan pusat, kita ikuti,” jelasnya.
Diketahui di Kota Bekasi, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai sekitar 3.442 orang. Ribuan pegawai tersebut sebelumnya diangkat Pemkot Bekasi pada akhir Desember 2025 yang berlangsung di Alun-alun M. Hasibuan.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, menuturkan bahwa pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan diubah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said.
Said menegaskan, kabar bahagia ini jelas jadi angin segar buat pemerintah daerah. Pasalnya, daerah nggak perlu pusing dan kelangsungan para pegawai PPPK ke depannya. (zak)











