RADARBEKASI.ID,BEKASI- Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, komplotan pencuri modus “geser tas” yang beraksi di kedai kopi AEON Mall Cikarang, pada Sabtu (29/9) lalu, terancam lima tahun bui.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Andi Oddang Riuh Hutomo, menjelaskan, para tersangka yang berjumlah empat orang tersebut dijerat menggunakan pasal pencurian biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya di Cikarang Pusat, Minggu (18/10).
Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni MA, sebagai eksekutor, AS pengalih perhatian, TM menghalangi korban dan JO sebagai penadah. Keempatnya dibekuk petugas pada Kamis (1/10) lalu di Purwakarta.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya komplotan ini telah beraksi di enam lokasi lainnya di luar wilayah Kabupaten Bekasi dengan mengincar tempat keramaian.
Dalam aksinya, para tersangka menyasar korban warga negara asing (WNA) dan menargetkan kelengahan pengunjung di pusat keramaian.
“Modus operandinya, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memasuki pusat perbelanjaan kemudian mencari target korban yang lengah,”jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 18 barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang digunakan sebagai sarana operasional, satu buah tas hitam merk Pochis, pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel (Oppo A5 dan Infinix Smart), uang tunai pecahan mata uang asing (4 lembar 20 US Dollar dan 2 lembar 10 US Dollar), serta rekaman CCTV lokasi kejadian. (ris)











