Berita Bekasi Nomor Satu

Akses Sipol Terbatas, Bawaslu Bekasi Tak Bisa Pantau Pemutakhiran Data Parpol

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tidak mengetahui secara detail perkembangan pemutakhiran data partai politik pada semester II 2026. Keterbatasan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.

Bawaslu hanya mendapat akun Sipol dengan akses viewer yang membatasi fitur untuk memantau perubahan data partai politik. Padahal, pada semester I, dari 18 partai politik peserta Pemilu, baru 11 yang tercatat melakukan pemutakhiran data.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pengawasan dan koordinasi langsung dengan partai politik, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari 18 partai politik, 11 diantaranya sudah memuktahirkan di semester I,” ujar Akbar kepada Radar Bekasi, Minggu (18/10/2026).

Dari 11 partai tersebut, empat di antaranya telah memperbarui surat keputusan (SK) kepengurusan, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), NasDem, dan PDI Perjuangan.

Akbar mengatakan, Bawaslu rutin berkoordinasi dengan partai politik untuk memantau perkembangan pemutakhiran data. Koordinasi itu dilakukan hampir setiap bulan.

“Kita berkoordinasi secara intens dengan teman-teman partai politik hampir setiap bulan menanyakan berkaitan soal pemuktahiran data berkelanjutan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pemutakhiran data semester II masih berlangsung hingga November. Namun, keterbatasan akses Sipol membuat Bawaslu tidak bisa memastikan partai mana saja yang telah memperbarui seluruh datanya.

“Kita tidak secara utuh mengetahui partai mana saja yang sudah memuktahirkan datanya,” katanya.

Menurut Akbar, data yang perlu diperbarui meliputi susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta alamat dan domisili kantor partai. Karena itu, ia menilai KPU memiliki peran penting dalam memastikan perkembangan pemutakhiran tersebut.

“Harusnya memang KPU, karena kita akun Sipol viewers, tidak banyak fitur yang memang bisa kita lihat,” katanya.

Akbar menambahkan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun meski bukan bagian dari tahapan pemilu. Pembaruan mencakup kepengurusan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, termasuk keterwakilan perempuan dan domisili kantor.

Ia berharap seluruh partai politik mulai membenahi data organisasinya sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.

“Paling tidak dalam persiapan pemilu 2029 yang akan datang, teman-teman partai politik sudah mempersiapkan secara utuh update data partai politik masing-masing,” jelasnya. (pra)